islamsih.blogspot.com - Dalam hidup berumah tangga, wajar kiranya ada permasalahan. Tapi seberat apapun masalah yang Anda alami dengan suami, jangan lari atau kabur dari rumah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” [QS. Ath-Thalaq ; 1]
Maka, keluarnya seorang istri dari rumah, di samping termasuk sikap yang diharamkan oleh Allah, juga hanya akan memperbesar permasalahan yang sedang terjadi.
Janganlah seorang istri muslimah mengikuti apa yang telah dilakukan oleh mayoritas kaum wanita dimana ketika terjadi perselisihan dengan suami-suami mereka, mereka pun berkata, “Pulangkan aku ke rumah orangtuaku!” atau “Aku akan menelpon keluargaku!”, lalu dia pun meminta mereka untuk menjemputnya dari rumah itu. Ini semua dilarang oleh syariat.
Jangan sampai muncul dari kita akhlak yang jelek sehingga menyebabkan kita diusir atau kabur dari rumah kita sendiri. Hendaklah seorang istri tetap tinggal di rumah, dan terus berupaya mencari jalan keluar dari permasalahan dengan berbagai cara yang sesuai syar’i.