islamsih.blogspot.com - Wahai muslimah,
Jangan menikah dengan lelaki yang suka ninggalin sholat.
Sholat aja ditinggalin, apalagi kamu.
Jika hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, apalagi cuma hak-hak kamu yang hanya makhluk lemah ?
Jangan menikah dengan lelaki yang suka ninggalin sholat.
Sholat aja ditinggalin, apalagi kamu.
Jika hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, apalagi cuma hak-hak kamu yang hanya makhluk lemah ?
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir” (HR Muslim)
====================
Jangan percaya dengan orang yang melalaikan shalatnya, karena sebagaimana dia melupakan Rabbnya, dia pun akan menjual janji kepadamu dengan harga yang murah (tidak bisa dipercaya).
====================
Memang benar bahwa orang yang rajin sholat belum tentu baik/sholeh, belum tentu baik akhlaknya.
Akan tetapi lelaki yang baik/sholeh pasti rajin sholat, dan tidak pernah meninggalkan sholat fardhu.
Lelaki sholeh bukan cuma sholat fardhu, akan tetapi rajin sholat fardhu secara berjamaah di masjid, dan senantiasa datang awal waktu ke masjid (tidak telat/masbuk) - selama tidak ada halangan syar'i.
=====================
Wanita bebas mencari suami dengan kriteria apapun sesuai keinginannya (segi fisik, kekayaan, keturunan, pekerjaan, sifat2, umur, domisili, visi misi, kemampuan memberi nafkah, tidak berpoligami, dll), namun ada 2 kriteria yang tidak boleh ketinggalan dalam memilih suami yaitu: bagus agamanya dan bagus akhlaknya.
Lelaki yang sering meninggalkan sholat fardhu sudah pasti jelek agamanya.
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
=======================
Jika suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punya anak
Kasus semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau memberi jawaban:
Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, maka nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam dalil Alquran, hadis dan perkataan sahabat. Diantaranya adalah perkataan Abdullah bin Syaqiq, bahwa Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satuamal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.
Sementara orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ
“Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (para wanita itu) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Kemudian, jika si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah maka nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat dan kembali ke Islam. Sebagian ulama memberikan batasan sampai selesai masa iddah. Jika masa iddah selesai maka si laki-laki ini tidak boleh lagi rujuk ketika dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.
Oleh karena itu, wajib bagi si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tidak berkumpul bersamanya, sampai suaminya bertaubat dan melaksanakan shalat, meskipun dia memiliki anak dari suami itu. Karena dalam kondisi ini, suami tidak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).
Andaipun kita berpendapat bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk kekafiran, istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengatakan;
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” (al-Inshaf, 13:321)
Hal ini, agar istri tidak dianggap merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,
وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان
“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2:470).
Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah kepada Allah. Semoga Allah membimbing anda dan suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus. AAMIIN
Allahu a’lam.
[via KonsultasiSyariah]
==================
Kiat-kiat Memilih Suami Sholeh:
1. Faham, Dan mengamalkan Al-qur’an Dan Assunnah
2. Minimal Shalat 5 waktu (wajib) Dan Puasanya
3. Tidak mau Berduaan Dan tidak mau Menyentuhmu Sampai Allah Halalkan
4. Pekerja Aktif pada Rizki Yang Halal
5. Figur Penyayang Kepada Orang Tua, Kakak, Adik Dan Sanak Family nya.
6. Pribadi yang Menyenangkan dan disenangi para Sahabatnya.
7. Sangat hormat Pendapat & keluargamu.
===================
Wanita pun berhak memilih.....
Berikut kriteria calon suami ideal yg disebutkan oleh penulis kitab az zawaj al islami as sa'id.
1. Baik agama dan akhlak.
2. Bisa membaca al Quran dan menghafalnya walaupun sedikit.
3. Mampu dalam nafkah lahir dan batin.
4. Penyayang kepada isterinya.
5. Enak dipandang.
6. Mampu menjaga kesucian isterinya.
7. Tidak cacat dan berpenyakit yg menular.
8. Tidak mandul.
9. Jujur dan amanah.
10. Berasal dari keluarga yang baik.
11. Bertanggung jawab.
12. Bisa menjaga isteri dan mengasihinya.
13. Sumber rezekinya halal.
14. Berakal atau dewasa, bukan gila.
15. Terpelajar dan pengetahuannya luas.
16. Berbakti kepada kedua orangtuanya.
17. Suka bersilaturahim.